29 Juni 2020 07:50

Tata Cara Registrasi dan verifikasi Secara Daring:

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran daring pada laman/ website LPSE Kota Magelang di lpse.magelangkota.go.id;
  2. Pelaku usaha mendapatkan surat elektronik/ email dari SPSE(Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang berisi tautan/ link untuk mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai dengan form yang tersedia;
  3. Pelaku usaha yang akan melakukan tahapan verifikasi dokumen untuk pembuatan akun SPSE mengisi Buku Tamu di lpse.magelangkota.go.id;
  4. Verifikator menghubungi pelaku usaha menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan dokumen secara daring yang akan dilaksanakan melalui video call;
  5. Verifikator memeriksa kesesuaian antara data yang dicantumkan pada pendaftaran daring melalui SPSE dengan dokumen asli secara daring melalui video call. Pada tahapan ini verifikator mendokumentasikan kegiatan berupa foto/ screenshot sebagai bukti pelaksanaan verifikasi; dan
  6. Verifikator memberikan tanda terima melalui surat elektronik/ email pelaku usaha bahwa proses verifikasi telah selesai dilakukan.
Tata Cara Registrasi dan Verifikasi Secara Tatap Muka
  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran daring pada lama/ website LPSE Kota Magelang di lpse.magelangkota.go.id;
  2. Pelaku usaha mendapatkan surat elektronik/ email dari SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang berisi tautan/ link untuk mengisi data perusahaan/ perorangan sesuai dengan form yang tersedia;
  3. Pelaku usaha datang ke kantor LPSE Kota Magelang untuk dilakukan verifikasi dengan membawa dokumen persyaratan berupa dokumen asli dna fotocopy; dan
  4. Verifikator memberikan tanda terima bahwa proses verifikasi  telah selesai dilakukan.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan akun SPSE diwajibkan mengisi data kualifikasi (profilr) Badan Usaha/ Usaha Perorangan pada aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) yang beralamat di sikap.lkpp.go.id